GenPI.co - Dua orang saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Dua saksi itu merupakan karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim dengan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," ujar Ali Fikri.
Selain agenda pemeriksaan saksi, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jaksel," ungkapnya.
Pemanggilan Lukas Enembe ini merupakan yang kedua kalinya setelah Gubernur Papua itu tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan KPK pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.
"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Gubernur Lukas itu ada pemanggilan kedua. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK), bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata dia.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News