Polri Bakal Evaluasi Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi, Siap-siap Saja!

27 September 2022 19:10

GenPI.co - Polri masih mengevaluasi kondisi kesehatan fisik maupun psikologis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi guna mengambil langkah lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Polri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  5 Anggota Polri Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

"Apabila minggu ini telah dinyatakan P-21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk persiapan persidangan lebih lanjut," ujar dia.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan pada hari ini mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Sebagai Polisi, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

Hasil pemeriksaan kesehatan itu akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan nantinya akan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Polri turut mempersilakan pihak Putri untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

"Dari Bidokkes Polri (telah melakukan pemeriksaan, red), tetapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tandas Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co