Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kinerja Polri

29 September 2022 10:10

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Apresiasi itu diberikan lantaran berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dkk, telah dinyatakan P-21 alias lengkap.

"Kami apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tetapi tetap teliti dan profesional," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Ferdy Sambo Ingin Proses Hukum yang Objektif dan Adil

Mahfud bahkan mengapresiasi kinerja Polri yang telah memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

"Secara simultan, Polri bukan hanya menangani pidananya, tetapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kawal (kasusnya, red) agar bagus sampai akhir," ujar dia.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak adanya proses bolak-balik yang berarti antara Kejagung dan Polri.

"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya balik sekali, langsung jadi," tuturnya.

BACA JUGA:  Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Kuak Alasannya

Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Ferdy Sambo dkk pun akan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya adalah obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co