Dalami Kasus, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rekonstruksi Rumah di Magelang

29 September 2022 15:10

GenPI.co - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mendampingi kliennya.

Dia menyampaikan hal tersebut dilakukan pihaknya agar terciptanya pendampingan perkara secara objektif.

Febri mengatakan pihaknya telah melakukan lima hal untuk mendalami perkara.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Siapkan Jurus Bela Ferdy Sambo di Persidangan

Dia menyatakan tim kuasa hukum juga telah melakukan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo yang di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu menjadi langkah pertama yang dilakukan timnya demi mendapatkan gambaran aktual tentang peristiwa sebelum penembakan.

BACA JUGA:  Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Kuak Alasannya

"Jadi, kami mendatangi rumah Magelang dan melihat situasi yang terjadi di sana. Kalau dibandingkan dengan tempat lain, mungkin tidak cukup relevan," ucap dia di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Lebih lanjut, Febri mengatakan tim kuasa hukum juga mempelajari seluruh berkas yang ada dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kinerja Polri

Dia juga melakukan berbagai metode untuk pengumpulan fakta lainnya.

Febri menyebut pihaknya juga melakukan diskusi dengan sejumlah ahli hukum, seperti tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum.

Dia menyatakan tim kuasa hukum juga berdiskusi dengan lima psikolog, khususnya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.

Menurut Febri, timnya telah mempelajari 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Hal itu untuk melihat pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana," terangnya.

Febri menegaskan tim kuasa hukum memang benar-benar ingin mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co