Akhirnya Polri Resmi Tahan Putri Candrawathi Mulai Hari Ini

30 September 2022 19:00

GenPI.co - Polri resmi menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mulai hari ini, Jumat (30/9). 

"Kami baru saja mendapatkan laporan bahwa kondisi jasmani dan psikologis PC saat ini dalam keadaan baik. Hari ini, kami nyatakan dan putuskan PC untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran untuk mempermudah proses pemberkasan tahap II. 

BACA JUGA:  Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Amplop!

"(Penahan Putri, red) untuk mempersiapkan dan mempermudah penyerahan berkas dan barang bukti," ujar Listyo.

Dia juga mengatakan Putri akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim, Putri Candrawathi Bungkam

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu. 

BACA JUGA:  Lihat Nih, Penampakan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri

Dedi memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

"Saya tidak berani berandai-andai dulu (soal penahanan Putri, red). Nanti, ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/9).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co