AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding Seusai Disanksi Demosi 8 Tahun

02 Oktober 2022 17:30

GenPI.co - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengajukan banding setelah dijatuhkan sanksi demosi delapan tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sanksi etika diberikan lantaran perilaku AKBP Soplanit dinilai sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, AKBP Soplanit diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, DPR Apresiasi Langkah Kapolri

"Dikenakan sanksi administratif yaitu, mutasi bersifat demosi selama 8 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Soplanit keberatan atas keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Kapolri Listyo Sigit Singgung Politik Identitas

Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, pada Jumat (30/9) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar 14 jam.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Tim Gabungan Siap Bongkar Kasus Perjudian Konsorsium 303

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS dilaksanakan pada Kamis, 29 September 2022 pukul 11.00 sampai dengan 00.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh Soplanit.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co