GenPI.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pun membeberkan sejumlah penggaran yang dilakukan kedua institusi tersebut.
“Pertama, TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat dikonfirmasi GenPI.co, Senin (3/9).
Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi lantaran pihak aparat melakukan tindak kekerasan saat menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan.
“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.
Adapun aturan tersebut mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Kedua, Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata dia.
Hal tersebut, kata Fatia mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya.
Dengan demikian, Fatia berpendapat bahwa tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur.
“Yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat,” tandas Fatia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News