Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Bakal Ditahan di Mako Brimob

05 Oktober 2022 14:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, pada Rabu (5/10) siang.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menahan seluruh tersangka dalam perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, kami lakukan penahanan di Mako untuk tersangka FS, HK, ANP, dan ARA," kata Fadil kepada wartawan.

BACA JUGA:  Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk

Sementara itu, kata Fadil, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Kejagung RI.

"Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim Polri. Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba Kejagung," ujar dia.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J

Adapun tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan persidangan nantinya.

"Karena kami ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, sehingga memudahkan tersangka untuk dibawa ke persidangan," ujar Fadil.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo dan Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka utama Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC). Lalu dua ajudan Sambo, yakni Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinyatakan lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co