Ronny Talapessy Sebut Ada Saksi Ahli untuk Meringankan Bharada E

05 Oktober 2022 19:20

GenPI.co - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya siap menghadapi persidangan usai pelimpahan tahap II.

Ronny menyebut pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.

"Akan ada saksi yang dihadirkan, tetapi saya belum bisa sampaikan. Namun, ada saksi yang akan kami datangkan dari Manado," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejagung

Meski begitu, Ronny masih belum membeberkan identitas para saksi yang akan dihadirkan tersebut.

"Ada (saksi, red) ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujar dia.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Bakal Ditahan di Mako Brimob

Ronny membantah bsaksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut lebih dari 10 orang. Dia hanya menyebut bakal ada saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, namun untuk jumlahnya, Ronny enggan memberitahukan.

"Tidak (10 orang, red), intinya ada (saksi yang meringankan, red)," ujarnya.

BACA JUGA:  Bharada E Siap Hadapi Pelimpahan Tahap II di Kejari Jaksel, Kata Pengacara

Ronny memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif mengikuti semua proses hukum yang ada. Adapun target dari Ronny terhadap Bharada E adalah bebas dari hukum di persidangan nanti.

"Ya, nanti kami lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum, kan, pembela, pasti kami maksimal. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tetapi pastinya klien kami kooperatif," tuturnya.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini dilimpahkan.

Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co