GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa semua pihak berhak mengawasi jalannya sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dilakukan agar persidangan bisa transparan dan objektif.
"Semua masyarakat, media, penegak hukum berhak mengawasi untuk kepentingan penegakan hukum fair, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga persidangan bisa berjalan dengan baik," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Ketut mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk ke pengadilan. Kejagung meminta semua pihak mengawal persidangan tersebut.
"Dalam prosesnya ke depan, kami targetkan minggu depan surat dakwaan sudah selasai dan siap untuk dilimpahkan, mari dikawal dan awasi prosesnya biar transparan, objektif, dan akuntabel," ucap dia.
Lebih lanjut, Ketut menyebut sebanyak 73 jaksa penuntut umum dalam kasus Ferdy Sambo dkk dijamin merupakan orang yang profesional, berintegritas, serta pernah menangani perkara besar.
Ketut pun memastikan hingga saat ini tidak ada tekanan terkait penanganan kasus tersebut.
"(Sebanyak, red) 73 jaksa penuntut umum itu dijamin integritas dan profesional nya. Sampai saat ini, dalam proses penuntutan itu belum adanya tekanan dari siapapun dan apa pun, kalau ada hal-hal yang menyimpang tolong laporkan kepada saya, kalau benar pasti kami tindak tegas," ungkapnya.
Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice dalam kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News