Dicari Notaris Buruan PN Jakarta Selatan, Ternyata Begini Kasusnya

06 Oktober 2022 16:30

GenPI.co - Soehardjo Hadie Widyokusumo, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi buruan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, notaris berusia 67 tahun tak pernah hadir sebagai tergugat yang digugat oleh Haryanti Sutanto.

Tim kuasa hukum Haryanti, Benny Fernando Siahaan mengatakan pihaknya sudah menyurati Ikatan Notaris Indonesia soal kasus yang menjerat Soehardjo.

BACA JUGA:  Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Berdasarkan penulusuran pengacara Julianta Sembiring menyebutkan bahwa kantor notaris Soehardjo sudah pindah alamat. Bahkan, ditemukan alamat rumah notaris tersebut.

Masih kata Benny, pihak terguguat II Soehardjo yang telah pensiun tahun ini, tapi tanggung jawab sebagai notaris masih melekat kepada akta yang dibuatnya.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno: Anies dan Prabowo Sama-sama Bekas Mantan

"Tanggung jawab dia sebagai notaris masih melekat pada akta yang dibuatnya, meskipun sudah pensiun," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Benny mengatakan, notaris Soehardjo melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta kuasa mutlak atas perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain tidak dibenarkan alias cacat hukum.

Dia pun menjelaskan berdasarkan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 1982 Jo. No 12 Tahun 1984 bahwa akta kuasa mutlak dilarang dinilai suatu penyelundupan hukum dalam perolehan hak atas tanah .

BACA JUGA:  Ahmad Doli Tegaskan Akbar Tanjung Konsisten Menangkan Capres Golkar

"Akta kuasa mutlak tentang pereolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain sekarang tidak boleh lagi dibuat karena dilarang," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Amstrong Sembiring mengatakan seharusnya Taripar Simanjuntak sebagai pengacara dari kantor hukum Rudy Lontoh memberikan nasihat yang baik pada kleinnya untuk taat hukum atas putusan pengadilan.

"Sudah tahu kleinnya salah seharusnya pengacara menasihati untuk taat hukum atas putusan pengadilan," ujar mantan Capim KPK periode 2019-2023 ini.

Taripar sempat mempersoalkan KTP Haryanti Sutanto dalam gugatannya, menurut Amstrong bahwa identitas kleinnya itu sudah digunakan pada 2019 di PN Jakarta Selatan dan 2014 di PN Jakarta Barat.

Amstrong menilai cara Taripar mempermasalahkan KTP kleinnya tersebut untuk memprovokasi dalam persidangan.

"Cara-cara seperti itu sudah nggak laku, pertanyaan dia pada majelis hakim itu sesat," ungkapnya.

Amstrong mengatakan idealnya advokat memberi saran yang baik untuk kleinnya itu taat dan mengerti hukum dalam perkaran yang bersangkutan proses sertifikat dalam kuasa akta mutlak itu tidak dibenarkan alias haram.

"Pengacara model begitu blagil pura-pura tak mengerti subtansi hukum," tegasnya.

Kronologis perkara tersebut Soeprapti sebagai orang tua kandung dari Penggugat dan tergugat 1 yakni Soerjani Sutanto bersengketa waris terhadap harta peninggalan orang tuanya hingga sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017.

Dalam proses perkara ditingkat PK anehnya Tergugat I mengajukan permohonan PK padahal sejak awalnya Penggugat yang mengajukan gugatan itu dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding, sampai
tingkat kasasi.

Alasan Tergugat I mengajukan permohonan PK yaitu untuk minta disahkan melalui putusan pengadilan mengenai sertifikat HGB No. 1058 atas nama Soeprapti yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik No. 1152 atas nama Soerjani Sutanto, yang berdasarkan Akta Hibah No 18 tahun 2011.

Adapun putusan akhir di tingkat PK pemohonan tergugat 1 ditolak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co