GenPI.co - Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri sekaligus tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sempat mendapat cerita soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap dalam petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (12/10).
Dalam petikan dakwaan disebutkan, awalnya mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menghubungi Hendra.
Usai dihubungi, Hendra mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jakarta Selatan.
"Yang mana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang?' Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut dilihat di situs SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10).
Ferdy Sambo pun melanjutkan rekayasa ceritanya dan menyebutkan Putri Candrawathi teriak saat dilecehkan Brigadir J.
Brigadir J yang panik lantaran Putri berteriak, langsung mencoba kabur dengan keluar dari kamar istri Ferdy Sambo itu.
"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E, red) sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo," demikian lanjutan bunyi petikan dakwaan tersebut.
Bharada E kemudian membalas tembakan Brigadir J sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo menjelaskan Brigadir J tewas di tempat kejadian itu.
Usai mendapat penjelasan dari Sambo, Brigjen Hendra bertanya ke mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali tentang pelecehan yang dialami Putri di Magelang. Kemudian, Benny menceritakan pelecehan itu versi Putri.
Diceritakan, Putri saat itu sedang beristirahat di kamarnya dengan memakai baju tidur bercelana pendek.
Brigadir J kemudian memasuki kamar Putri Candrawathi dan meraba tubuh istri Ferdy Sambo itu.
“Akan tetapi, Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," demikian sambungan petikan dakwaan tersebut.
Mendengar teriakan tersebut, Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi lantaran panik.
“Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris," demikian lanjutan bunyi petikan dakwaan tersebut.
Usai teriakan itu, Bharada E datang dan terjadi aksi tembak menembak seperti rekayasa cerita yang dijelaskan Ferdy Sambo sebelumnya.
Brigjen Hendra juga sempat melihat mayat Brigadir J yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Kramat Jati.
Dari kasus itu, Brigjen Hendra bersama terdakwa lainnya diduga melakukan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Hendra Kurniawan pada 19 Oktober 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News