Ungkap Sejarah Terbentuknya KY, Mahfud MD: Awalnya untuk Mengawasi Hakim

14 Oktober 2022 12:40

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sejarah terbentuknya Komisi Yudisial (KY) awalnya bertujuan untuk mengawasi hakim.

Menurut dia, KY bertugas mengawasi hakim karena adanya mafia hukum pada saat itu.

"Dengan demikian, dalam UUD ketika terjadi perdebatan di MPR, Indonesia harus membentuk lembaga pengawas MA. Setelah itu, MA setuju. Apa konsepnya? Dahulu MPR itu kalau baca risalahnya, sudah diperkuat Itjen dan hakim pengawasan di MA," ucap Mahfud MD di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Jokowi Perintahkan Mahfud MD Usut Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan blueprint yang diterbitkan pada 2003, MA ditawari posisi sebagai pemimpin KY.

Oleh karena itu, kata Mahfud, KY akhirnya menjadi bagian dari MA.

BACA JUGA:  Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Mulai Bergerak

"Kami pada waktu itu bilang tidak, karena tidak mampu mengawasi sendiri," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan MPR kemudian meminta pembentukan komisi khusus yang sejajar di luar MA.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bakal Laporkan Hasil Temuan TGIPF kepada Jokowi Besok

Setelah disetujui usulan tersebut, pada akhirnya Komisi Yudisial terbentuk.

"Itu sejarah KY, ternyata ada di dalam risalah persidangan MPR 41 dan blueprint MA," ujarnya.

Mahfud menjelaskan saat pertama kali KY terbentuk, lembaga tersebut langsung dipotong wewenangnya untuk mengawasi hakim agung.

Dia mengatakan KY tidak boleh menilai hakim agung dan memutuskan memberikan penghargaan terhadap seorang hakim.

"Selain itu, tidak boleh untuk menentukan calon hakim dan syarat-syaratnya," terangnya.

Menurut Mahfud, pada akhirnya kewenangan KY sekarang ini seperti lumpuh. Pasalnya, lembaganya ada, tetapi seperti tidak ada.

"Sebab, dipotong melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Mahfud menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan dalil yang menyatakan bahwa KY dipotong kewenangannya agar MA tidak terkontaminasi dan diganggu lembaga luar.

"Setelah itu, KY seperti sekarang ini. Pernah mendengar KY dan kerjanya itu apa? Enggak ada, kan? Sebab, sudah dipotong (kewenangan, red), maka kerjanya administratif," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co