GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mendukung usulan PDIP terkait sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup.
Adapun proporsional tertutup merupakan sistem pemilu lama, yaitu masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif.
"Kalau dikembalikan tertutup, itu bagus. Diubah saja," ucap dia di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak pernah membuat pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, MK hanya mencoret frasa sehingga yang menjadi anggota DPR terpilih itu harus mendapatkan suara terbanyak di atas 35 persen.
"Sebab, kalau 50 persen, enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, terus dibagi 10 menjadi 10 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Mahfud menyampaikan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat DPR.
Dia mengatakan MK hanya mencoret syaratnya saja dan tidak boleh mengatur sistem pemilihan di Indonesia.
"MK itu bukan yang menyatakan tertutup atau terbuka. Kalau ada yang enggak adil, coret frasanya," tuturnya.
Seperti diketahui, pemilu sistem proporsional tertutup menerapkan pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.
Adapun sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu legislatif 2004 dan masih akan berlaku pada Pemilu 2024.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News