GenPI.co - Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, meminta surat dakwaan dibatalkan.
Seperti diketahui, penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sarmauli menganggap surat dakwaan tersebut disusun tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidik.
Selain itu, kata dia, surat dakwaan juga dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
"Surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Sarmauli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sementara itu, pengacara Putri lainnya Novia Gasma, menyatakan hal yang sama soal pembatalan surat dakwaan.
Dia menyebut dakwaan itu bisa mengaburkan peristiwa dugaan pelecehan seksual Brigadir J di Magelang.
Novia menilai JPU tidak menguraikan dan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting terkait dugaan pelecehan seksual.
"Hal tersebut melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," terangnya.
Adapun sidang Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10) dengan agenda tanggapan JPU.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News