Pengacara Ungkap Hasil Psikologis Putri Candrawathi Jelang Sidang

Pengacara Ungkap Hasil Psikologis Putri Candrawathi Jelang Sidang - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Putri Candrawathi akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap kondisi kliennya tersebut. Febri menyebut Putri sudah rela untuk ditahan dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik pada 6 September lalu, Putri mengalami simpton depresi dan reaksi trauma akut sehingga perlu ditangani secara serius," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).

BACA JUGA:  Pengacara Ronny Talapessy Pastikan Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Febri mengatakan pemeriksaan psikologis forensik itu diminta oleh pihak Polri kepada Ketua Apsifor atau Asosiasi Psikologis Forensik Indonesia sejak Juli dan Agustus. Berkas itu, katanya, menunjukkan bagaimana kondisi psikologis tersangka.

"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi, dan korban," ujar Febri.

BACA JUGA:  Bukan Membunuh, Ferdy Sambo Hanya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J

Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya belum bertemu lagi dengan Putri. Tim pengacara, kata Febri, sebenarnya ingin membesuk Putri di Rutan Kejaksaan pada Jumat lalu, namun sudah tidak diperbolehkan.

"Kami belum bertemu Ibu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada Kamis, 13 Oktober. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk, Jumat sudah tidak diperbolehkan," paparnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Tegas

Febri mengaku pihaknya khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi. Apalagi, ujar Febri, Putri mengalami gangguan psikologis dengan diagnosis depresi berdasarkan pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya