GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan ada tiga kejadian yang menjadi pokok-pokok dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal saat sidang pertama kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
JPU menerangkan kejadian dalam dakwaan terbagi menjadi tiga tahapan.
"Tahapan pertama, yaitu proses kejadian di Magelang. Terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi," ucap JPU seusai membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
JPU kemudian membacakan pokok dakwaan primer yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.
Pertama, kata JPU, dakwaan primer untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo tertera dengan dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Unsurnya mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," tuturnya.
Menurut JPU, dalam dakwaan primer, terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
JPU mengatakan dakwaan subsider Ricky Rizal didakwa dengan pasal pidana, yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun unsurnya turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal kemudian meminta kepada Ketua Hakim Wahyu Iman untuk menyiapkan eksepsi dalam satu minggu ke depan.
Akan tetapi, Wahyu menolak pengajuan tersebut dan memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar pada Kamis (20/10). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News