Arif Rachman Disebut Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV soal Pembunuhan Brigadir J

19 Oktober 2022 21:40

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Arif Rachman Arifin sengaja mematahkan laptop yang berisi file video CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

JPU menerangkan Arif melihat dalam CCTV, Brigadir J memasuki rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Arif menganggap peristiwa tidak sesuai dengan laporan bahwa terjadi baku tembak.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kronologi Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Setelah itu, Arif melaporkan kepada Hendra Kurniawan dengan suara gemetar.

JPU menerangkan sesuai laporan tersebut, Hendra langsung mengajak Arif bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  JPU Sebut Ada 3 Kejadian dalam Dakwaan Bripka Ricky Rizal 

Dalam pertemuan tersebut, Sambo bertanya kepada Arif terkait orang yang melihat rekaman CCTV.

JPU menambahkan Arif menyebut ada tiga, yaitu Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

BACA JUGA:  Pengacara Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan JPU dan Tak Ajukan Eksepsi

Mendengar jawaban tersebut, Ferdy Sambo mengatakan kalau ada kebocoran, berarti empat orang itu yang membocorkan, termasuk Arif.

Sambo kemudian menyuruh Arif menghapus file yang terdapat di laptop Baiquni.

Arif kemudian bertemu dengan Chuck dan Baiquni untuk menghapus file tersebut.

"Arif mengatakan, 'Kalau sampai bocor, berarti kita berempat yang membocorkan'. Setelah itu, saksi Baiquni Wibowo berkata, 'Yakin, Bang?' Arif menjawab, 'Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'," ungkap JPU.

JPU juga menyampaikan Baiquni Wibowo kemudian meminta izin untuk back up file pribadi sebelum di-format.

JPU menyebut pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni Wibowo datang menemui Arif Rachman yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file di laptop sudah bersih semuanya.

"Baiquni kemudian meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir," ungkap JPU.

JPU memaparkan, setelah file terhapus, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman melalui WhatsApp untuk menanyakan permintaan dari Kadiv.

Setelah itu, Arif membeberkan sudah melaksanakan perintah tersebut.

"Keesokan harinya, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Patahan itu kemudian dimasukkan dalam paper bag dan diletakkan di jok depan," kata JPU.

JPU turut menyampaikan kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumah Arif.

Seusai peristiwa tersebut, Arif menyerahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Arif Rachman meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.

Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co