
GenPI.co - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengapresiasi penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Apresiasi itu disampaikan karena Henry menilai JPU telah membuat uraian peristiwa yang lengkap terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Henry menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim seusai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara kepada Hendra Kurniawan, Tidak Menembak Brigadir J
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan menjalani sidang pertama atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
"Kami menyampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar Henry.
BACA JUGA: Momen Hendra Kurniawan Mendengar Cerita Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Henry mengatakan pihaknya akan mengambil intisari pembacaan dakwaan JPU dengan tujuan memudahkan jalannya persidangan tersebut.
“Nanti kalau kami salah dalam mengambil intisari mungkin rekan penuntut umum bisa mengoreksinya,” tuturnya.
BACA JUGA: Bocoran Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Dapat Cerita Pelecehan PC
Lebih lanjut, Henry menyampaikan pokok dakwaan tersebut menjelaskan bahwa pada 8 Juli 2022 telah terjadi penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News