GenPI.co - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan kliennya mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Erman seusai pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Belum, enggak ada itu. Sejak awal, kan, sering begitu (diduga melihat, red)," ucap Erman di lokasi.
Erman juga menerangkan saat peristiwa penembakan tersebut, fokus kliennya teralihkan karena adanya panggilan HT.
"Jadi yang dilihatnya hanya Eliezer. Pas kejadian dia bengong dan terguncang, kemudian ada panggilan HT, lalu berbalik arah. Dia berharap ada dukungan ajudan yang melihat kejadian tembak-menembak tersebut," ungkapnya.
Erman juga menyebut seusai menengok ke arah lain, Ricky langsung kembali memalingkan pandangannya ke arah Ferdy Sambo.
"Mungkin dia berbalik arah, Sambo posisi menembak, tetapi tembak dinding dan tangga. Jadi, dia mungkin enggak melihat sebelumnya," jelas dia.
Erman menganggap pasti ada alasannya Ricky Rizal tak ingin melihat peristiwa tersebut.
Sementara itu, Erman Umar mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sebagian besar merupakan asumsi, termasuk soal kejadian di Magelang.
Terkait pemindahan senjata Brigadir J di Magelang, dia mengatakan kliennya berniat untuk mengamankannya karena mendengar informasi adanya keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J.
Erman menuturkan Ricky melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk antisipasi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Jadi, dia berinisiatif jangan sampai Brigadir J dengan Kuat Maruf berantem lagi membawa senjata," tandas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News