GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman saat persidangan dengan agenda keputusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
"Dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka nota keberatan dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum telah dibuat dan disetujui sesuai ketentuan," ucap dia, Rabu (26/10).
Hakim Wahyu menerangkan seusai nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan harus dilanjutkan.
Dia kemudian mengumumkan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Hakim Wahyu juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Setelah pembacaan surat keputusan tersebut, Hakim Wahyu langsung mengetok palu persidangan.
Hakim Wahyu kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan Ferdy Sambo selanjutnya.
Adapun sidang lanjutan Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada Selasa tanggal (1/11), dengan agenda pemeriksaan 12 saksi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News