Saksi Ungkap Kronologi Penggantian DVR CCTV di Komplek Duren Tiga

03 November 2022 23:30

GenPI.co - Saksi Tjong Djiu Fung alias Afung menceritakan kronologi terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto meneleponnya pertama kali untuk memesan dan mengganti DVR CCTV.

Afung yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha CCTV mengatakan belum pernah sama sekali mengunjungi kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan awalnya Irfan menghubungi via WhatsApp pada 9 juli 2022 sekitar pukul 15.20 WIB.

BACA JUGA:  Terdakwa Irfan Widyanto Tegaskan Tak Pernah Halangi Satpam Duren Tiga Lapor Ketua RT

"Jadi, Irfan mengatakan, 'Izin, Pak Afung, saya Irfan,' Saya bilang,  'Ada yang bisa saya bantu?' Dia bilang, 'Saya Irfan, mau ada pergantian dua unit DVR CCTV'," tutur Afung saat menghadiri persidangan terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). 

Afung mengaku tak mengenal Irfan dan hanya mengetahui kalau ada customer yang bernama sama pernah menghubunginya.

BACA JUGA:  Saksi Polisi Akui Tak Tahu Ada Peristiwa Penembakan di Duren Tiga

Dia kemudian menyatakan pertama kali ditelepon, Irfan hanya menanyakan soal harga DVR CCTV saja.

"Saya menanyakan, 'Pak Irfan, itu seberapa besar mesin dan hard disk-nya? Nanti biar saya cek harganya'," ungkap dia.

BACA JUGA:  Situasi Duren Tiga Saat Pembunuhan Brigadir J, Anggota Polri: Apakah Ada Teroris?

Afung kemudian mengatakan Irfan menutup teleponnya dan belum menyuruh untuk mengganti langsung ke lokasi.

Tak berapa lama, Afung menyatakan Irfan menghubunginya lagi dan memberikan informasi soal mesin DVR CCTV yang ingin diganti.

"Sepengetahuan saya itu mesin merek China, kemudian saya lakukan pengecekan ke toko dan mengambilnya untuk mencocokan sama hard disk yang ada," terangnya.

Setelah itu, Afung menyampaikan harganya kepada Irfan, yakni mesinnya Rp 650 ribu, hard disk-nya itu Rp 350 kapasitas 1 terabyte, lalu biaya transportasi Rp 50 ribu. Jadi, totalnya Rp 3 juta 550 ribu.

Dia menyebut saat diberitahukan soal harga totalnya, Irfan langsung menyetujuinya.

Setelah itu, Afung langsung menuju ke Komplek Polri Duren Tiga untuk mengganti DVR CCTV.

Dia menerangkan pergantian dilakukan sekitar pukul 15.45-15.50 WIB.

Adapun Afung hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co