Penahanan Mardani Maming Dipindah ke LP Banjarmasin, Begini Alasannya

04 November 2022 07:10

GenPI.co - Penempatan penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dipastikan pindah dari Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin.  

Hal itu seiring rencana agenda persidangan Mardani H Maming akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Untuk teknis persidangan dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA:  Ini Dia Kronologi Kasus Mardani Maming dari DPO Hingga Tersangka

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengakui tujuannya guna mempermudah pemeriksaan Mardani H Maming.  

"Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan," tegas Aris di Banjarmasin, Jumat (4/11/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Tegas

Adapun, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Maming masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.

Mardani Maming telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/7/2022), pascadiperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru Terkait Kasus Mardani Maming, Tegas

Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika dia masih menjabat sebagai bupati.

Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co