Ferdy Sambo ke Polres Jaksel: Jangan Kencang-Kencang, Richard Bela Keluarga Saya

04 November 2022 13:00

GenPI.co - Eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat ditegur terdakwa Ferdy Sambo saat menginterogasi Bharada Richard Eliezer seusai kejadian pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Samual menerangkan saat berada di lokasi, dirinya mencoba untuk menanyakan kepada Bharada E terkait kronologi penembakan.

"Saya menanyakan kepada Richard, 'Siapa yang menembak?' Dia bilang, 'Siap, saya komandan,' Saya lakukan interogasi singkat, 'Di mana kamu menembak?' Dia bilang, 'Siap, di lantai dua saat turun ke bawah'," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  Terima Jenazah Anaknya, Ayah Brigadir J Dapat Kronologi Seperti Skenario Ferdy Sambo

Setelah itu, Ridwan menanyakan kembali posisi Brigadir J dan meminta Richard Eliezer untuk mempraktikkan situasi penembakan.

Dia menerangkan setelah Bharada Eliezer menceritakan semuanya, dirinya sebagai penyidik  langsung meyakini kejadian itu merupakan peristiwa tembak-menembak.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Permintaan Maaf Ferdy Sambo kepada Keluarga Brigadir J

Saat sedang menanyakan Bharada Eliezer, Ferdy Sambo kemudian memanggil Ridwan.

"Dia bilang, 'Dinda sini kamu!' Saya menjawab, 'Perintah jenderal', Dia tanya, 'Kamu Akpol berapa?' Saya bilang, 'Siap, saya 2013. Perintah untuk kami jenderal'," ujar Ridwan mengingat awal percakapan dengan Sambo.

BACA JUGA:  Ridwan Soplanit Beber Alasan Tak Langsung Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta agar tak kencang-kencang saat bertanya kepada Bharada Eliezer.

"Dia menyampaikan, 'Kamu jangan kencang-kencang bertanya kepada Richard. Dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu menanyakannya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Saya jawab, 'Siap, bisa jenderal'," tuturnya.

Ridwan mengatakan pada saat itu langsung merasa bersalah karena bertanya terlalu keras dan mencecar Bharada Eliezer.

Setelah itu, Ridwan menyatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP.

"Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian melanjutkan proses pengambilan barang bukti," terangnya. 

Terkait masalah senjata dan saksi, Ridwan menyebut saat itu mendapatkan perintah dari Kombes Susanto yang ternyata permintaan dari Ferdy Sambo.

Dia mengungkapkan saat itu Kombes Susanto menyampaikan senjata dan saksi langsung dibawa ke Provost.

Adapun Ridwan Soplanit dihadirkan untuk menjadi saksi pada persidangan terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co