Refly Harun Sebut Jokowi Bisa Mundur dari Jabatannya Dengan 3 Cara

06 November 2022 09:45

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.

Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.

Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.

BACA JUGA:  Anies Siap Maju Capres pada 2024, Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan

"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Refly menerangkan jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.

BACA JUGA:  Soal Kecurangan Pemilu, Refly Harun Sepakat dengan SBY

Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujar Refly.

BACA JUGA:  Refly Harun Sesalkan Keputusan SBY, Demokrat Gigit Jari

Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.

Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.

Seperti diketahui, massa GNPR melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11).

Dalam demonstrasi tersebut, massa menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co