GenPI.co - Hoaks yang berisi narasi hakim menolak mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar di Facebook.
Narasi yang beredar juga menyebut persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam konten berupa video yang diunggah pada 2 November 2022 disebutkan ada beberapa pernyataan yang dilontarkan.
Salah satunya ialah mendorong Jokowi menghadiri persidangan untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
Narator di dalam video tersebut juga membahas gugatan yang diajukan hingga dicabut Bambang Tri Mulyono berserta kuasa hukumnya.
“Kabar mengejutkan. Jokowi tambah goyang pencabutan gugatan ijazah palsu ditolak hakim,” bunyi judul dalam video itu.
Redaksi GenPI.co sudah mengedit kalimat tersebut agar sesuai kaidah jurnalistik.
Namun, narasi dalam video yang beredar di Facebook tidak sesuai dengan kenyataan,
Dikutip dari laman Kominfo, hingga kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sidang pencabutan gugatan diagendakan digelar pada Senin, 14 November 2022.
Dengan demikian, narasi yang menyebut hakim menolak mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi masuk kategori hoaks. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News