Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri

12 November 2022 16:50

GenPI.co - Saksi Ariyanto mengaku mengisi jabatan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri karena dipindahkan terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Ariyanto mengatakan bekerja sebagai PHL Divpropam Polri dua tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Soal Bandar Belum Sepakat, NasDem Peringatkan Keras Fahri Hamzah

Dia mengaku bekerja di Bareskrim Polri sebelum menjadi PHL.

Hakim kemudian menanyakan tentang kepindahan Ariyanto ke PHL Divpropam Polri.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Dukungan Pada Capres, Pemilu Bisa Bergejolak

"Yang memindahkan ke Divpropam siapa?" tanya hakim saat persidangan.

"Pak Ferdy Sambo," ungkap Ariyanto.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Dia juga menerangkan saat itu sepenuhnya digaji dari uang pribadi Ferdy Sambo.

Ariyanto mengungkapkan memang hanya bekerja di kantor Divpropam Polri bukan di rumah Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ariyanto menyebut sudah mengenal Sambo saat Eks Kadiv Propam tersebut masih berpangkat Kombes.

"Kurang lebih mengenal 5-6 tahun," terangnya.

Selain itu, Ariyanto menegaskan bahwa dirinya bekerja langsung di bawah Ferdy Sambo sebagai tukang bersih-bersih di kantor.

Dia bahkan sempat mengungkapkan sifat Ferdy Sambo yang ternyata temperamental. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co