GenPI.co - Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan setelah mencabut seluruh Berkas Acara Pidana (BAP).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan membeberkan ada upaya untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dengan tersangka Teddy Minahasa.
"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (19/11).
Mantan anggota Kompolnas itu pun skakmat Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa
"Hotman Paris jangan banyak bicara. Sebaiknya membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," tegas Edi.
Dia mengungkapkan Teddy Minahasa yang mencabut BAP dan kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri.
Akan tetapi, lanjut Edi, harus diingat bahwa semua bukti bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian merupakan bukti digital dan kesaksian tersangka lainnya juga sangat kuat.
Menurut Edi, pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas juga sulit diterima karena komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapeamengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Pengacara nyentrika itu mengatakan tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Hotman Paris menegaskan barang bukti narkoba dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa tidak ada kaitannya dengan kliennya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News