Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba

Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba - GenPI.co
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris saat di Polda Metro Jaya. FOTO: Antara

GenPI.co - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hotman mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoban dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

"Hari ini Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Selain itu juga mencabut BAP sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tegas

"Semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," sambungnya.

Hotman menjelaskan bahwa barang bukti lima kilogram sabu-sabu itu masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA:  KASAL Yudo Margono Berpeluang Gantikan Panglima TNI Andika Perkasa

"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa," kata pengacara nyentrik itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA:  Andi Arief Skakmat NasDem Soal Pertemuan Anies dan Gibran

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya