GenPI.co - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengapresiasi korban tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur, melapor kepada Bareskrim Polri.
"Bagus. Masyarakat harus pantau proses hukum, apalagi mereka korban," kata dia di Amaris Hotel Juanda, Jakarta Selatan, Minggu (20/11).
Haris juga tak setuju dengan pasal yang digunakan kepolisian untuk memproses kasus tersebut.
Dia menyatakan pasal yang semestinya digunakan, yakni 338 dan 340 KUHP.
Terkait hal itu, Haris menyampaikan peristiwa Kanjuruhan seharusnya bukan hanya melihat pelaku di lapangan.
"Akan tetapi, harus dilihat mereka yang menggerakkan, mengizinkan para penembak masuk ke lapangan," tuturnya.
Haris mengaku kagum dengan tindakan korban yang mau datang Bareskrim Polri ramai-ramai menuntut proses hukum.
Dia menilai pelaporan ulang tersebut menandakan Mabes Polri harus cepat dalam menindaklanjuti.
Sementara itu, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap korban Kanjuruhan, Haris menilai hal tersebut merupakan tindakan yang tak patut.
"Intimidasi-intimidasi itu tanggapannya apa? Hina sekali mereka. Itu tanggapan saya," tuturnya.
Haris menyebut korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan seharusnya dilindungi. (")
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News