Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Menangis Saat Ceritakan Kejadian Putri Candrawathi

29 November 2022 12:10

GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin mengatakan Ferdy Sambo menangis saat menyinggung peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami sang istri, Putri Candrawathi.

Arif menerangkan awalnya dirinya bersama Hendra Kurniawan diminta menghadap Ferdy Sambo di ruangan Eks Kadiv Propam tersebut.

Dia mengatakan, pada saat itu Ferdy Sambo meminta untuk memusnahkan rekaman CCTV yang ditontonnya bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

BACA JUGA:  ART Sebut Ferdy Sambo yang Memasang CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Seperti diketahui, rekaman CCTV tersebut yang diambil dari suasana sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tersebut berisi detik-detik keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dia bilang, 'Kamu musnahkan itu'," ucap Arif saat persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

BACA JUGA:  Komjen Agus Andrianto Blak-blakan Soal Tambang Ilegal, Sindir Ferdy Sambo

Setelah memerintahkan, Arif menuturkan Ferdy Sambo langsung melihat foto keluarganya.

"Beliau lalu melihat foto yang ada di belakang kursi, terus menangis," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Minta agar File Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Tersebar

Sambil menangis, Arif menjelaskan Ferdy Sambo sempat merasakan penyesalan karena tak dapat menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

"Dia bilang, 'Kamu tahu enggak? Ini sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua, tetapi tidak bisa menjaga istri saya'," ujarnya.

Setelah Sambo berkata seperti itu, Arif mengaku langsung diajak Hendra Kurniawan untuk keluar dari ruangan Eks Kadiv Propam tersebut.

Dia mengatakan alasan Hendra mengajaknya keluar karena melihat Sambo mulai menangis.

Arif mengungkapkan sebelum keluar dari ruangan, Sambo sempat menegaskan kembali kepada mereka berdua untuk memusnahkan file CCTV tersebut.

"Pas kami berdiri, Pak Ferdy kemudian ngomong, 'Kamu pastikan itu semuanya sudah musnah!'," tuturnya.

Adapun Arif Rachman Arifin didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co