Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

08 Desember 2022 01:20

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.

Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Aksi Bom Bunuh Diri Coba Ganggu Psikologis Warga Jabar

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.

Dia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.

BACA JUGA:  Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai pemanggilan kliennya saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.

"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," kata Kamaruddin, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, mestinya menghormati upaya Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.

"Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak. Kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka," ucapnya heran.

Selain itu, lanjutnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dari putusan praperadilan juga, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa? Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami," bebernya.

Kamaruddin meminta kepada Jamwas dan Komjak untuk bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan penyidik terhadap kliennya.

"Kami meminta Jamwas dan Komjak menghentikan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jateng sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani," pungkas Kamaruddin Simanjuntak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co