Putri Candrawathi Larang Ferdy Sambo Hubungi Kepolisian di Magelang

08 Desember 2022 17:40

GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dilarang istrinya, Putri Candrawathi, untuk menelepon kepolisian setempat terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim awalnya menanyakan kepada Ferdy Sambo fungsi jabatannya sebagai Kadiv Propam.

"Tugas dan fungsi saya sebagai Kadiv Propam untuk melaksanakan penegakan disiplin, kode etik, pelanggaran pidana, serta menjalanlam fungsi-fungsi pengamanan," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Ungkap Alasan Brigadir J Jadi Sopir Keluarga: Dia Lambat Bekerja

Hakim kemudian mempertanyakan alasan Ferdy Sambo tidak menelepon kepolisian setempat padahal tugasnya sebagai penegak disiplin.

"Sebab, saya lebih mementingkan keselamatan istri," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Cerita Soal Pertama Kali Kenal Kuat Maruf

Sambo menerangkan seandainya malam itu menghubungi Kapolres atau Kapolda setempat pasti akan atensi terhadap kejadian tersebut.

Sebab, kata dia, mereka akan melihat posisinya pada saat itu sebagai Kadiv Propam.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Mengadu kepada Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Seksual

"Namun, saudara tidak melakukan?" tanya hakim.

"Saya tidak melakukan (menelepon kepolisian setempat, red)," ujarnya.

Hakim lantas heran pada saat itu Sambo tak berbuat apa pun padahal di Magelang memiliki dua ajudan dan satu asisten rumah tangga.

"Saya diminta oleh istri tidak menghubungi mereka," kata Sambo.

Sambo kembali menegaskan Putri melarang menanyakan kejadian tersebut karena khawatir dengan keselamatannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co