GenPI.co - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dilarang istrinya, Putri Candrawathi, untuk menelepon kepolisian setempat terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim awalnya menanyakan kepada Ferdy Sambo fungsi jabatannya sebagai Kadiv Propam.
"Tugas dan fungsi saya sebagai Kadiv Propam untuk melaksanakan penegakan disiplin, kode etik, pelanggaran pidana, serta menjalanlam fungsi-fungsi pengamanan," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Hakim kemudian mempertanyakan alasan Ferdy Sambo tidak menelepon kepolisian setempat padahal tugasnya sebagai penegak disiplin.
"Sebab, saya lebih mementingkan keselamatan istri," ungkapnya.
Sambo menerangkan seandainya malam itu menghubungi Kapolres atau Kapolda setempat pasti akan atensi terhadap kejadian tersebut.
Sebab, kata dia, mereka akan melihat posisinya pada saat itu sebagai Kadiv Propam.
"Namun, saudara tidak melakukan?" tanya hakim.
"Saya tidak melakukan (menelepon kepolisian setempat, red)," ujarnya.
Hakim lantas heran pada saat itu Sambo tak berbuat apa pun padahal di Magelang memiliki dua ajudan dan satu asisten rumah tangga.
"Saya diminta oleh istri tidak menghubungi mereka," kata Sambo.
Sambo kembali menegaskan Putri melarang menanyakan kejadian tersebut karena khawatir dengan keselamatannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News