GenPI.co - Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai isu perpanjangan masa jabatan presiden merupakan tindakan melanggar hukum dan melawan konstitusi.
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti maraknya isu atau wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Wacana perpanjangan masa jabatan semestinya bisa diusut dan menjadi tindakan makar,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Senin (19/12).
Dirinya menilai tindakan tersebut sudah terbukti melawan konstitusi yang mengatur agar presiden hanya boleh dijabat dua periode.
“Melawan konstitusi, apalagi Perppu Pemilu telah diterbitkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Oleh sebab itu, menurut Dedi, seharusnya tidak ada lagi kelompok yang lakukan provokasi melawan konstitusi.
“Pihak kepolisian seharusnya menertibkan pihak-pihak yang mengacaukan opini itu,” kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa menteri dan ketua umum partai politik yang menyerukan agar Pemilu 2024 diundur dengan berbagai alasan.
Di antaranya, yakni, Menteri Koordinator Bidang Martitim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Kemudian, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Selain itu, baru-baru ini Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR La Nyalla Mattaliti juga menyuarakan soal pengunduran jadwan Pemilu 2024.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News