Ahli Kriminologi: Tak Ada Motif Pelecehan Seksual Dalam Pembunuhan Brigadir J

19 Desember 2022 23:00

GenPI.co - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan pelecehan seksual tak mencukupi untuk dijadikan motif dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengatakan pelecehan seksual bisa saja menjadi motif pembunuhan asal dicukupi dengan bukti-bukti.

"Sebab, berdasarkan kronologi yang ada hanya pengakuan dari Putri Candrawathi," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

BACA JUGA:  Bharada E Akui Lihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Pembunuhan Brigadir J

Mustofa menyoroti soal jabatan perwira tinggi polisi yang sebenarnya mengetahui peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti.

Terkait kasus tersebut, dia menerangkan barang bukti tidak cukup untuk menyatakan motif itu didasari oleh tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Akui Marah ke Ferdy Sambo Karena Dilibatkan Pembunuhan Brigadir J

Dia juga menyampaikan visum harus dilakukan untuk menjadi bukti pelecehan seksual tersebut.

"Justru tindakan itu tidak dilakukan untuk meminta kepada Putri melakukan visum. Dengan demikian, kalau melapor kepada polisi, alat buktinya cukup," terangnya.

BACA JUGA:  Hendra Kurniawan Akui Tak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU kembali menanyakan kepada Mustofa penjelasan soal bukti tersebut.

"Kalau tidak ada bukti, berarti tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.

"Tidak bisa," imbuhnya.

Mustofa mengatakan dalam perkara tersebut tidak bisa disebut motif pelecehan seksual karena tak adanya bukti yang cukup.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Akan tetapi, tidak jelas (motifnya, red)," kata dia.

Di sisi lain, Putri Candrawathi bersikukuh mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co