Stranas PK 15 Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi

20 Desember 2022 20:30

GenPI.co - Tim Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Siap Maju Capres

Adapun 15 aksi tersebut yakni pertama, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.

Kedua, pengendalian ekspor dan impor. Ketiga, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan data untuk perizinan dan pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Minta Elon Musk Hapus Kata Kadrun dan Cebong di Twitter

Keempat, perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan. Kelima, percepatan digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha. Keenam, penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.

Ketujuh, peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA:  KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

Delapan adalah optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara. Kesembilan, penataan aset pusat. Kesepuluh, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.

Kesebelas, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah. Kedua belas, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah. Ketiga belas, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana.

Keempat belas, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa. Kelima belas, penguatan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara (ASN).

Firli menyampaikan Stranas PK memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dalam 15 aksi pencegahan tersebut untuk menjadi arah kebijakan nasional yang dapat digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa insan KPK sebagai bagian dari Stranas PK yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan terus berusaha memantau, mendampingi, dan mengoordinasikan upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut.

Selain Firli, peluncuran 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 itu juga dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya Luhut Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Suharso Monoarfa Menteri PPN/Kepala Bappenas, Abdullah Azwar Anas Menpan RB, dan Arief Budhy Hardono Staf Khusus KSP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co