KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe - GenPI.co
Ilustrasi - KPK beri kabar terbaru kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih terus berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkini memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina, dan Suminta sebagai saksi.

Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA:  KPK Mendadak Blak-blakan soal Kendala Penyelidikan Kasus Formula E di DKI Jakarta

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali Fikri.

Adapun, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Yudo Margono Jadi Panglima TNI, KPK Langsung Bereaksi Begini

Sementara, soal konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun, tidak hadir.

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Akan Laporkan KPK Soal Pengalihan Aset Jiwasraya

KPK kembali memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya