GenPI.co - Guru Besar Hukum Pidana Elwi Danil mengatakan pengungkapan motif perlu dilakukan untuk menentukan berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
Hal tersebut disampaikan Elwi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
"Menurut pendapat saya motif perlu diungkap karena hal itu akan melahirkan kehendak, kemudian kehendak yang akan melahirkan kesengajaan," ucap Elwi.
Menurutnya, inti yang perlu dilihat adalah unsur dengan kesengajaan atau kesalahan.
"Akan tetapi, kesengajaan itu bukan satu hal yang datang begitu saja, melainkan ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, penting untuk mengungkapkan motif. Dia menilai dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif itu menjadi penting dan relevan.
Di sisi lain, Elwi Danil menganggap penting untuk memahami kata hajar terkait pernyataan terdakwa Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengeklaim dirinya memerintahkan Richard Eliezer dengan perkataan, 'Hajar Chard,' sebelum menembak Brigadir J hingga tewas.
"Berdasarkan hukum pidana, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas unsur yang dia gerakan beserta akibat dari yang digerakkan," terangnya.
Soal pertanggungjawaban, Elwi menambahkan kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi perintah tersebut, orang itu yang harus bertanggung jawab.
"Bukan orang yang menggerakkan bertanggung jawab," kata dia.
Elwi kemudian menerangkan pemahaman kata hajar harus diketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan orang yang memerintahkan bertanggung jawab atau tidak.
"Apa yang disebut kata hajar itu? Apa hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya? Tentu soal tersebut harus diminta kejelasan kepada ahli bahasa," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News