GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai pemerintah tidak mamatuhi putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dia ucapkan untuk menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
“Hal tersebut bukan contoh yang baik dalam bernegara. Sebab, pemerintah sendiri tidak mematuhi putusan hukum,” ujar Jansen kepada GenPI.co, Selasa (3/1).
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menciptakan masyarakat yang tidak patuh dengan hukum lantaran pemerinatah tidak memberikan contoh.
“Partai Demokrat juga tidak melihat adanya keadaan darurat, mendesak, dan memaksa yang terpenuhi,” tuturnya.
Jansen mengatakan keadaan yang memaksa tersebut merupakan penilaian subjektif Presiden Jokowi semata.
“Namun, presiden sendiri menyatakan keadaan Indonesua baik-baik saja dalam banyak kesempatan,” kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, pernyataan Jokowi sangat bertolak belakang dengan syarat-syarat dikeluarnya Perppu.
“Indonesia merupakan negara hukum. Keadaan darurat itu juga bisa diukur oleh publik yang merupakan bagian dari masyarakat hukum Indonesia,” ujar Jansen.
Oleh sebab itu, menurutnya, penilaian subjektif presiden bukanlah titah yang serta merta harus jadi hukum.
“Apalagi UU Ciptaker tersebut sejak awal banyak ditolak masyarakat dan berakhir diuji ke MK. DPR harusnya menolak Perppu itu dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki,” ujar Jansen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News