Tegas! Partai Demokrat Tolak Perppu UU Ciptaker

Tegas! Partai Demokrat Tolak Perppu UU Ciptaker - GenPI.co
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. Foto: demokrat.or.id

GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan pihaknya menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Menurutnya, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam halaman 412 angka 3.19 telah menyatakan undang-undang tersebut cacat formil.

“Proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945,” ujar Jansen kepada GenPI.co, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Demokrat Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan pada Pilpres 2024

Dirinya juga mengingatkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat. Oleh sebab itu, menurutnya, MK memberi kesempatan 2 tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya.

“Jika itu tidak dilakukan, UU Ciptaker akan inkonstitusional secara permanen dan aturan lama yang telah dicabut berlaku kembali agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  Politikus Demokrat Minta Jokowi Hati-Hati Soal Reshuffle Kabinet

Jansen juga mengatakan putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker masih dalam masa perbaikan.

“Seharusnya pemerintah membawa kembali UU tersebut ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki jika memiliki niat baik,” kata dia.

BACA JUGA:  Belum Bisa Dibocorkan, Capres & Cawapres Demokrat Menunggu Keputusan Majelis Tinggi Partai

Dirinya juga menolak langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Perppu lantaran MK meminta menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya