Bendera Partai Ummat Berkibar di Masjid, Wapres: Jemaah Bisa Bubar

08 Januari 2023 09:30

GenPI.co - Partai Ummat mendapat sorotan karena benderanya berkibar di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah tidak baik bagi keutuhan jemaah.

“Aturan juga tidak membolehkan,” kata KH Ma’ruf Amin di Bogor, Sabtu (7/1).

BACA JUGA:  Duh, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024

Dia mengatakan tidak semua jemaah di masjid mempunyai pandangan politik yang sama.

“Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera, red), kemudian terjadi partai lain datang lagi atau jemaahnya berantakan, bubar, itu tidak maslahat,” tutur Ma’ruf Amin.

BACA JUGA:  Beda Nasib: PAN Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Ajukan Gugatan

Wapres berlatar belakang ulama itu menjelaskan parpol dilarang berkampanye atau membentangkan atribut di beberapa tempat.

Di antaranya ialah kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:  Partai Ummat Kecewa, Sungguh Terlalu

“Saya kira (aturan, red) itu sudah ada,” ucap KH Ma’ruf Amin.

Pria kelahiran 11 Maret 1943 itu pun meminta semua parpol mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Saya dengar sudah diperingatkan,” imbuh KH Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon sudah meminta keterangan kepada Partai Ummat perihal pengibaran bendera di masjid.

"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, Kamis (5/1). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co