GenPI.co - Partai Ummat mendapat sorotan karena benderanya berkibar di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah tidak baik bagi keutuhan jemaah.
“Aturan juga tidak membolehkan,” kata KH Ma’ruf Amin di Bogor, Sabtu (7/1).
Dia mengatakan tidak semua jemaah di masjid mempunyai pandangan politik yang sama.
“Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera, red), kemudian terjadi partai lain datang lagi atau jemaahnya berantakan, bubar, itu tidak maslahat,” tutur Ma’ruf Amin.
Wapres berlatar belakang ulama itu menjelaskan parpol dilarang berkampanye atau membentangkan atribut di beberapa tempat.
Di antaranya ialah kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Saya kira (aturan, red) itu sudah ada,” ucap KH Ma’ruf Amin.
Pria kelahiran 11 Maret 1943 itu pun meminta semua parpol mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
“Saya dengar sudah diperingatkan,” imbuh KH Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon sudah meminta keterangan kepada Partai Ummat perihal pengibaran bendera di masjid.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, Kamis (5/1). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News