Manuver Jokowi Terkait Penanganan Pelanggaran HAM Dipuji Pakar Hukum

13 Januari 2023 18:30

GenPI.co - Abdul Fickar Hadjar selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti memberikan pujian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi telah menjabarkan ada 12 kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia pada masa lalu.

Ayah dari Kaesang Pangarep itu kali ini sangat berkomitmen untuk mencegah pelanggaran HAM berat ke depannya.

BACA JUGA:  Soal Pelanggaran HAM, Amnesty International: Pernyataan Jokowi Tak Ada Artinya

Tak hanya itu, Jokowi juga akan berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial.

Hal inilah yang membuat Abdul Fickar Hadjar menilai bila penanganan HAM mengalami kemajuan di era Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  Pengakuan Presiden Jokowi: Situasi Saat Ini Sulit

“Dibandingkan dengan rezim sebelumnya Pak Jokowi, ada kemajuanlah, artinya mau mengakui bahwa memang pelanggaran HAM berat itu terjadi di Indonesia. Itu poin yang bagusnya,” ujar Fickar dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (13/1).

Menurutnya, pengakuan adanya pelanggaran merupakan suatu hal baik bagi proses penegakan hukum berikutnya. Fickar berpendapat upaya itu harus disempurnakan dengan menyeret para pelaku pelanggar ke meja hijau.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Mahfud MD Beber Rencana Presiden Jokowi, Singgung Pelanggaran

“Menurut saya itu langkah yang baik tetapi belum sempurna karena pelanggaran HAM itu punya dua aspek. Selain kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai korban, juga ada peristiwa hukum yang belum dilunasi terutama terhadap para pelakunya,” ucap Fickar.

Lanjut Fickar, pemerintah perlu bekerjasama dengan penegak hukum agar serius mengungkap para tersangka pelanggar HAM untuk dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.

“PR-nya adalah bagaimana bekerjasama dengan penegak hukum menyeret mereka, para pelaku pelanggar HAM berat itu melalui penyelesaian proses peradilan. Kalau itu sudah dilakukan itu sudah komplit, artinya sudah sempurna itu penanganan pelanggaran HAM,” terang Fickar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co