GenPI.co - Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata diketahui menggunakan istilah-istilah khusus saat bertransaksi sabu.
Linda, salah satu terdakwa yang melakukan transaksi narkoba dengan Teddy mengatakan istilah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti kata sabu.
"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2).
Penggunaan istilah-istilah tersebut diakui oleh Linda kerap digunakan oleh Teddy, selama berkomunikasi terkait pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.
Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
"Belum pernah," jawab Linda singkat.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News