Pengamat: Perppu KPK Sebagai Bentuk Kemunduran

29 September 2019 00:50

GenPI.co - Presiden Joko Widodo diminta tidak tunduk terhadap desakan-desakan yang menginginkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.

Pengamat politik dan hukum dari Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, menilahi Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang mengeluarkan Perppu KPK dianggap sebagai bentuk kemunduran. Terlebih wacana itu diangkat Presiden Jokowi setelah mendapat desakan.

"Adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan perppu terhadap revisi UU KPK dinilai salah kaprah," ujar Sulthan di Jakarta, Sabtu (28/9).

BACA JUGAPresiden Diharapkan Menahan Diri untuk Menerbitkan Perppu KPK

Sulthan menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan perppu secara serampangan.

"Ada kriteria agar perppu dapat dikeluarkan, yaitu perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," tuturnya.

Sulthan melanjutkan, bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.

"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," jelasnya.

Menurut Sulthan, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.

"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suudzon berlebihan," jelasnya. (Syaiful Hakim/ANT)
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co