GenPI.co - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberi pesan tegas terkait sidang kode etik Teddy Minahasa.
Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi meminta Polri mempercepat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan para perwira lainnya terkait kasus narkoba.
Alasannya, Edi ingin Polri menjaga marwahnya di tengah masyarakat Indonesia dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
"Ini untuk menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. Dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah, Propam Polri perlu mempercepat sidang KKEP tanpa harus menunggu vonis hakim," kata Edi dilansir dari Antara, Selasa (7/3).
Lebih lanjut, pengamat kepolisian ini menjelaskan sidang kepemilikan nakoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan kawan-kawan mendapat sorotan masyarakat.
Hal tersebut pun menimbulkan persepsi liar, yang mana akan sulit untuk dibendung bila Polri tidak segera bertindak.
Atas situasi tersebut, Polri juga perlu mempertimbangkan Sidang KKEP agar status mereka menjadi jelas.
"Jika terdakwa nantinya keberatan dengan putusan KKEP Polri, mereka kan masih memiliki hak untuk mengajukan banding," beber pria yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Selain itu, Edi juga meminta Polri perlu mendalami berbagai fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Hal tersebut untuk memastikan apakah keterangan para terdakwa dalam persidangan itu dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News