Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas soal Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

13 Maret 2023 19:40

GenPI.co - Korps Brigade Mobile (Korbrimob) mulai disiapkan untuk bergerak melakukan pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brigade Mobile (Korbrimob) Polri di Gedung Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/3/2023).

Jenderal Listyo menegaskan persiapan ini bertujuan untuk menghadapi segala bentuk potensi maupun ancaman yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

BACA JUGA:  Listyo Sigit Prabowo Lakukan Mutasi Polri, Kombes Endra Zulpan Kena

"Ini harus diperlukan kesiapan khusus dan rekan-rekan Korps Brigade Mobile (Korbrimob) untuk persiapkan ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Jenderal Listyo.

Tak hanya pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024, personel Brimob akan turun mengamankan kegiatan tingkat internasional yang akan diselenggarakan di Indonesia di antaranya Piala Dunia U-20 Tahun 2023 hingga ASEAN Summit 2023.

BACA JUGA:  Terkait Surat dari KPK, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Buka-bukaan

Personel Brimob turut melakukan pengamanan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Peran Brimob harus ada, tentunya kami persiapkan dengan baik pula," tandasnya.

BACA JUGA:  Bantu Erick Thohir di PSSI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hancurkan Mafia Bola

Seperti diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co