GenPI.co - Polisi menangkap dua pria yang membawa barang haram berupa sabu-sabu saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Mereka yang diketahui merupakan jaringan pengedar narkoba, membawa 24,1 kilogram sabu yang didatangkan dari Sumatera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan dua pria itu inisial MF (23) warga Kendari Sulawesi Selatan dan AP (28) warga Palembang, Sumatera Selatan.
“Mereka jaringan pengedar antarprovinsi, memasok sabu dari Sumatera,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/3).
Yusep mengungkapkan sabu yang dibawa dua pria itu didapatkan dari seseorang berinisial KS. Mereka mengambilnya di sebuah kamar hotel wilayah Pekanbaru.
Sabu itu rencananya hendak diedarkan ke Pulau Jawa. Namun MF dan AP sudah terdeteksi hingga keduanya ditangkap saat tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Yusep menuturkan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya ketika tiba di stasiun.
“Dari penggeledahan, ditemukan sabu dalam 23 bungkus dengan berat 24,1 kilogram,” tuturnya.
Yusep mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan akan menangkap pelaku lain yang terlibat.
“Pemasok sabu yang dibawa MF dan AP, yakni inisial KS telah ditetapkan DPO,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News