GenPI.co - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan pembelaan terhadap Brigjen Pol Endar Priantoro terkait polemik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro telah dilepas dari KPK dari jabatannya sebagao mantan Direktur Penyelidikan.
Hal tersebut membuat Brigjen Endar tidak terima, dan membuat laporan kepada ke Dewan Pengawas KPK.
Dr Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi melihat, laporan yang dilakukan Endra merupakan upaya untuk mendapatkan kebenaran.
"Brigjen Endar berani mengadu ke Dewan Pengawas KPK untuk mendapatkan kebenaran. Dia merasa diperlakukan sewenang-wenang," kata Edi, Sabtu (8/4).
Edi menghormati sikap Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya sih ini tidak bagus. Ada polisi kok laporkan polisi juga di KPK. Namun demikian kami hormati sikap Endar," katanya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Endar bertugas di KPK atas rekomendasikan Kapolri dengan perintah harus berintegritas selama bertugas di komisi antirasuah itu.
"Endar saat masuk ke KPK juga sudah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat, mengikuti aturan yang berlaku di KPK dan transparan," katanya.
Edi berharap laporan Endar ke Dewan Pengawas KPK akan membuat duduk perkara pencopotannya menjadi jelas.
"Kami harapkan Dewas segera memanggil berbagai pihak. Apakah pemberhentian itu sudah sesuai aturan atau karena memiliki unsur politik yang tinggi," ujarnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News