Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadinkes Dompu NTB: Saya Dizalimi

12 April 2023 08:40

GenPI.co - Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Nusa Tenggara Barat Maman merasa dizalimi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa.

Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Saya dizalimi, sehingga saya mengirim surat ke Pak Presiden meminta perlindungan dan keadilan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Gubernur NTB Bantah Ada Lahan di Gili Trawangan Dikuasai WNA

Maman mengungkapkan proyek fisik pembangunan RS Pratama Manggelewa itu pada 2017 silam. Dia mendapat amanah dari bupati saat itu untuk mengelola anggaran Rp 68 miliar.

Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 17 miliar untuk pembangunan RS Pratama Manggelewa. Proses lelang dilakukan dengan nilai kontrak Rp 16,64 miliar.

BACA JUGA:  1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Luka Berat Akibat Banjir di Bima NTB

Pembangunan saat itu berjalan lancar dan selesai 100 persen tepat pada waktu yang telah disepakati.

Selanjutnya ada audit rutin dari BPK Perwakilan NTB yang menemukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 528 juta pada akhir 2017.

BACA JUGA:  Sebanyak 5.557 Orang Terdampak Bencana Banjir di Bima NTB

Tim Polda NTB kemudian mulai melakukan penanganan kasus pada Maret 2019 dan meminta sejumlah dokumen pembangunan fisik.

Maman selanjutnya mendengar kabar Polda NTB menyampaikan pelaksana proyek telah melunasi kerugian sebesar Rp 800 juta dari potensi kerugian negara Rp 600 juta.

Meski sudah dikembalikan dan bahkan melebihi potensi kerugian negara, ternyata kasus tersebut masih berjalan. Dia pun ditetapkan tersangka pada 3 April 2023 lalu.

“Apa yang saya alami ini merupakan kezaliman luar biasa,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co