Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Takut saat Ditangkap, Minta Dilindungi Polisi

02 Mei 2023 16:00

GenPI.co - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ketakutan saat ditangkap Bareksrim Polri. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria 30 tahun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Dalam unggahannya di Facebook, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah.

BACA JUGA:  Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Siap Dipenjara

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar menjelaskan pihaknya menangkap Andi Pangerang di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).

"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin merasa ketakutan,” kata Vivid, Senin (1/5).

BACA JUGA:  Soal Kasus Peneliti BRIN, Pengamat: Tidak Paham Budaya Digital

Menurut Vivid, Andi Pangerang tidak menyadari unggahannya memantik kemarahan warga Muhammadiyah.

Vivid menjelaskan Andi Pangerang mengaku lelah ketika menyampaikan pendapat karena diskusi di medsos tidak kunjung kelar.

BACA JUGA:  Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap Polri

“Akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.

Menurut Vivid, Andi Pangerang juga tidak berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat menuliskan ujaran kebencian.

“Dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co